Bawaslu Kota Palembang sebelumnya merekomendasikan PSL di 29 TPS. PSL dilakukan karena di 29 TPS tersebut terjadi kekurangan surat suara pilpres pada 17 April lalu.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palembang Abdul Malik mengatakan akibat penolakan itu, KPU hanya menggelar PSL di 15 TPS di Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil verifikasi, hanya 29 TPS yang memenuhi syarat. PSL karena surat suara pilpres kurang," ujar Malik.
KPU telah meginstruksikan kepada petugas KPPS agar memberitahukan kepada warga terdaftar DPT di TPS tersebut agar datang dan menggunakan suaranya agar tak kehilangan hak memilih.
Jadwal pemungutan suara sedianya dilakukan pukul 08.00-13.00.
"Sejauh ini belum ada TPS lain yang direncanakan PSL. Apalagi waktu yang ditetapkan tidak lebih dari 10 hari usai pencoblosan," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/ugo)