"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (27/4).
Terdapat sembilan terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong pada Rabu (24/4), yaitu Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji, dan Soni Budiarto. Sedangkan satu terpidana lainnya dieksekusi ke Lapas Wanita Malang pada Kamis (25/4), yakni Erni Farida.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (4/4) memvonis 10 orang tersebut dengan hukuman penjara empat tahun.
Dalam amar putusan, Mulyanto divonis empat tahun dan enam bulan, sedangkan Soni Budiarto dan Teguh Puji masing-masing diganjar empat tahun dan dua bulan penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara.
Sidang yang berlangsung terbuka ini digelar dua kali di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan mendakwa sepuluh orang, yang dilakukan secara bertahap, dengan masing-masing memvonis lima orang.
Sementara tujuh terdakwa lainnya, Arief Hermanto, Choirul Anwar, Suparno, Erni Farida, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasojo masing-masing divonis empat tahun satu bulan penjara.
[Gambas:Video CNN] (ain)