Fiskal Kadaster ialah proses pengukuran tanah dan bangunan yang kini tengah dilakuan di Jakarta secara berkelanjutan.
"Bila ada selisih di situ (saat pengecekan data) nanti kita akan koreksi dan kalau ternyata kesengajaan nanti ada sanksi," kata Anies di Jakarta, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan jalan ke semua tempat, mengecek. mereka akan dibekali dengan alat. Sehingga insyaallah bisa memastikan akurasi data," kata Anies.
"Sesudah itu kita akan secara random melakukan pengujian atas data-data yang terkumpul. Sehingga apa yang sudah dikumpulkan bisa dicek lagi," tegas Anies.
Fiskal Kadaster yang dilakukan DKI sekarang ialah bagian dari upaya menaikkan potensi pajak Ibu Kota. Diketahui Anies sudah mengeluarkan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2019.
Dalam peraturan itu setiap lahan kosong yang terletak di Jalan Protokol Ibu Kota bakal dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 200 persen. Fiskal Kadaster ini diharapkan bisa menjadi modal untuk menghitung potensi pendapatan DKI dari pajak tersebut.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ain)