"Persoalan narkoba ini sudah menjadi persoalan dan momok buat kita semua. Isinya 50 persen, kalau di kota-kota sudah 70 persen, ada yang lebih," kata Yasonna usai menghadiri upacara Hari Bakti Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).
Ia mengatakan diperlukan perubahan undang-undang narkotika agar pemberlakuan hukum kepada para narapidana narkoba tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPU Tak Setuju Pemilu 2019 Dianggap Gagal |
Yasonna berpendapat pemberlakuan hukum ini membuat masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas. Ia menyebut masalah narkoba merupakan momok bagi Indonesia.
Yasonna mengatakan ada dua pendekatan dalam memperlakukan narapidana narkoba. Pertama adalah pendekatan hukum, kedua adalah pendekatan kesehatan.
"Pengguna itu mau kita hukum, atau mau kita obati. Beberapa negara paradigmanya, adalah kesehatan dan merehabilitasi," ujarnya.
Ia kemudian menyinggung adanya stigma bahwa rehabilitasi narkoba hanya untuk orang-orang 'hebat'. Sementara orang-orang biasa yang terbukti pengguna narkoba malah dipenjara.
"Saya selalu mengatakan sudahlah jangan hanya yang hebat-hebat saja direhabilitasi. Ada tokoh ketahuan (memakai narkoba), rehabilitasi. Tapi kalau orang kecil di daerah ditangkapi semua, dimasukkan (penjara) semua," ujar Yasonna. (jnp/rea)