Hal itu ia sampaikan merespons ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief pun tak menampik bila ketatnya waktu tahapan pemilu inilah yang menjadi penyebab padatnya beban kerja petugas sehingga banyaknya petugas KPPS dan pengawas Pemilu 'berguguran' di saat bertugas.
Arief lantas menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat yang diperintahkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memberikan waktu tambahan hitung suara selama 12 jam jika penghitungan suara tidak selesai pada hari yang sama dengan pencoblosan.
"KPU diprotes, dicaci maki, KPU enggak manusiawi karena orang [KPPS bekerja] nonsetop, kerja terus enggak pakai istirahat. Lho, UU mengatakan pemungutan suara dan penghitungan harus selesai di hari yang sama, artinya tanggal 17 April harus selesai," kata dia.
Lebih lanjut, Arief mengatakan aturan ketat soal tahapan pemilu ini yang menjadi pembeda antara institusi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dengan institusi pemerintah lainnya.
Menurutnya, institusi pemerintah lainnya bisa menunda kegiatan atau program yang dirasa masih belum pas dengan sistemnya masing-masing.
"Kalau kita enggak bisa, hari ini, harus hari ini. Logistik ditentukan satu hari sebelum pencoblosan, kalau enggak tiba, maka lambat," kata Arief.
[Gambas:Video CNN] (ain/rzr/ain)