Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur anggota Kejaksaan Agung, Polri, dan Bawaslu yang bertugas untuk melakukan untuk menangani tindak pidana pemilu.
"Saya rasa memang ini harus dibubarkan. Tadi sudah menyampaikan bahwa Sentra Gakumdu memang harus dibubarkan," kata Andre saat menghadiri sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kata polisi dan jaksa di sentra Gakkumdu ini tak bisa jalan, ya susah, kasusnya ditutup," kata dia.
Andre lantas menilai Bawaslu hanya seperti 'Macan Kertas' karena tak mampu berbuat banyak di Sentra Gakkumdu tersebut untuk menegakkan aturan pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Terakhir sekali, saya berharap Sentra Gakkumdu dibubarkan," kata Titi.
Titi menilai Sentra Gakkumdu sendiri selama ini telah menghambat kinerja Bawaslu untuk menegakkan aturan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. "Karena sentra Gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata dia.
Pihak Gakkumdu dan institusi-institusi yang ada di dalamnya belum menanggapi terkait tudingan dua pihak di atas itu.
[Gambas:Video CNN]
(rzr/ain)
