"Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/4).
Abdullah mengatakan, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.
Putusan itu menimbulkan protes di masyarakat. Pada 26 April lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengadukan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial.
Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pendamping kedua korban atau orang tua diminta untuk keluar ruangan saat mereka dicecar pertanyaan oleh hakim.
Selain itu, persidangan yang semestinya dipimpin oleh tiga majelis hakim, hanya didatangi oleh seorang hakim.
[Gambas:Video CNN] (psp/ugo)