Sebelumnya, sebuah bangunan runtuh pada Jumat (26/4) dan menimpa sebuah angkot serta menyebabkan setidaknya tiga orang tewas dan 10 orang lainnya terluka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga menemukan informasi bahwa bangunan yang roboh tersebut ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ancaman lima tahun penjara," ujar Arie.
Pada insiden itu, 12 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk melakukan evakuasi terhadap korban. Namun, tiga orang korban akhirnya meninggal dunia, salah satunya diketahui merupakan sopir angkot.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)