Pramono berujar selisih di TPS harus dirampungkan di kecamatan. Hal tersebut membuat rekapitulasi pada tingkat ini memakan waktu yang sangat lama.
"Yang paling banyak masalah itu sebenarnya ada di tingkat kecamatan karena di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi itu memang adanya di kecamatan," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dari Pemilu 2014, hasil di TPS dihitung terlebih dulu di kelurahan atau desa. Baru setelah itu direkapitulasi di kecamatan.
Dia menuturkan rekapitulasi suara di kecamatan memang memakan waktu agar proses di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional lebih cepat.
Pramono menyampaikan meski begitu, saat ini rekapitulasi masih dalam kerangka waktu yang dicanangkan.
"Sejauh ini kita masih optimistis proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sesuai jadwal untuk tingkat nasionalnya nanti tanggal 22 Mei," tutur dia.
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan dimulai 18 April hingga 4 Mei 2019. Kemudian untuk tingkat kabupaten/kota dibuka pada 22 April hingga 7 Mei 2019. Sementara tingkat nasional digelar di Kantor KPU, Jakarta, 25 April dan ditutup 22 Mei 2019.