CNNIndonesia.com mencoba menelusuri Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id. Tercatat yang bersangkutan baru dua kali menyerahkan LHKPN yakni pada 2010 saat dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Talaud dan pada 2018 saat sudah menjadi Bupati Kepulauan Talaud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pada 2018 nilai harta tanah dan bangunan milik Sri Wahyumi melonjak menjadi Rp1.144.750.000 (rP1,14 miliar) dengan rincian tanah seluas 612 m2 dan 590 m2, di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Talaud, serta tanah dan bangunan seluas 256 m2/70 m2 di Kota Manado.
Di LHKPN 201, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp75.250.000. Selain itu Sri memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp422 juta.
Angka itu meningkat dari 2010 yang mencapai 400 juta. Itu terdiri dari lima motor dan tiga mobil.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan ada tim KPK yang melakukan penindakan di Manado dan Jakarta.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Syarif.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)