"Janganlah sudah, kita kecil. Kita ada di saat dibutuhkan, tidak ada di saat tidak dibutuhkan," kata Martak saat ditemui CNNIndonesia.com usai Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional 3 di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Rabu (1/5).
Martak mencontohkan saat ini Ijtimak Ulama bukan partai politik. Namun ikut campur di Pemilu 2019 lewat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Beberapa anggota Ijtimak Ulama juga menjadi juru bicara dan juru kampanye BPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak apa-apa (tidak ada landasan hukum). Kan kalo enggaak ada legal standing enak, enggak bisa dibubarin," tutur dia.
"Iya, janganlah," ucap dia.
Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional 3 menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditujukan ke lembaga politik. Ijtimak meminta BPN mengadukan kecurangan TKN dan mengawal proses hukum.
Ijtimak juga meminta KPU dan Bawaslu mendiskialifikasi Jokowi-Ma'ruf karena diduga melakukan kecurangan.
"Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01," ujar Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5) malam.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ain)