Pernyataan Wahyu merespons salah satu rekomendasi Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III yang meminta KPU mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019.
"KPU tidak akan tunduk kepada pihak mana pun. Itu prinsip, dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu. Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapapun. KPU hanya bertunduk kepada undang-undang," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Mereka beralasan paslon 01 tersebut melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019.
"Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01," kata Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) malam.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)