Diketahui, Romi dibantarkan KPK sejak 2 April 2019 silam. Dengan kata lain dia sudah sebulan dirawat di rumah sakit.
"Iya, setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romahurmuziy) kembali ke rutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).
Febri mengatakan status pembantaran Romi sudah dicabut sejak Kamis (2/5) malam. Kendati begitu, KPK tidak menjelaskan sakit yang selama ini diderita oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Itu. Menurut Febri adalah kewenangan pihak Rumah Sakit untuk menjelaskan soal penyakit Romi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti jika dibutuhkan pemeriksaan oleh Penyidik, tentu akan diagendakan," kata Febri.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur
[Gambas:Video CNN] (sah/gil)