Kayat diduga menerima janji Rp500 juta untuk memutus bebas terdakwa kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan Sudarman. Kayat mendapatkan janji tersebut dari Sudarman melalui advokatnya, Jhonson Siburian.
Lihat juga:KPK OTT Hakim dan Panitera di Balikpapan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemberi SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian) disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Syarif.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari OTT ini, di antaranya uang senilai Rp99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp100 juta dalam pecahan Rp100 ribu di kantor Jhonson. (sah/wis)