Pengacara Romi, Maqdir Ismail mengatakan agenda dalam sidang praperadilan ini adalah untuk membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan itu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengatakan kliennya tidak ikut serta dalam sidang praperadilan ini.
Maqdir Ismail menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
Sidang yang bakal digelar hari ini sendiri merupakan buah penundaan dari acara yang seharusnya dilakukan pada 22 April lalu. Permintaan penundaan sidang pada waktu itu datang dari pihak KPK.
Dalam kasus ini, Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Maqdir Ismail menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)