Diketahui, BPN mengajukan laporan kepada Bawaslu lantaran menganggap KPU tidak berkewajiban menayangkan Situng suara Pilpres 2019 karena dinilai meresahkan masyarakat.
"Menetapkan, satu, menyatakan laporan pelapor diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ucap Ketua Majelis Hakim Abhan dalam sidang.
Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan gugatan serta petitum oleh pelapor, yakni BPN. Maulana Bungaran, selaku kuasa hukum BPN, menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu dengan menayangkan Situng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon kepada majelis sidang ajudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara Aquo untuk memberikan putusan sela yang memerintahkan kepada terlapor untuk menghentikan penayangan proses penghitungan menggunakan aplikasi situng," ucap Maulana.
Usai sidang, Maulana menegaskan bahwa KPU memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menayangkan penghitungan suara melalui situng. Dia mengatakan bahwa KPU hanya berwenang memindai scan C1.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga resmi menerima laporan BPN terkait lembaga - lembaga survei yang menampilkan quick count. Menurutnya, ada banyak kekeliruan. Misalnya ketika Prabowo - Sandi ternyata memperoleh lebih banyak saudara di Bengkulu. Hal itu bertentangan dengan apa yg ditampilkan dalam quick count sejumlah lembaga survei
Sidang selanjutnya akan dihelat pada Selasa (7/5). Berlokasi di kantor Bawaslu pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi serta bukti dari kedua belah pihak.
[Gambas:Video CNN] (bmw/gil)