Hari ini (6/5), sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Romi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan penetapan pihaknya sebagai tersangka tidak sah sesuai undang-undang.
"Biro hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan dari tersangka RMY tersebut," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir, sebelumnya menyampaikan sejumlah poin yang dinilai janggal dalam melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap Romi. Menurut dia, KPK telah melakukan penyadapan terhadap Romi sebelum penyelidikan dilakukan sehingga hal itu dinilai dilakukan tanpa adanya dasar tindakan ataupun dugaan tindakan pidana.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (ani/ugo)