Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian atau yang dapat meringankan hukuman bagi Ratna. Sebelumnya para saksi dan ahli yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum.
"Sidang Ratna agenda pembuktian atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa sebanyak tiga orang yakni dua saksi fakta dan satu saksi ahli," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dalam persidangan sebelumnya, Ratna menyebut Fahri Hamzah menawarkan diri untuk menjadi saksi fakta bagi dirinya.
"Saya senang, tapi sebenarnya justru Pak Fahri yang menawarkan diri dan mudah-mudahan bisa karena kemarin ini ada perubahan schedule karena beliau mau ke Amerika tapi dengan adanya perubahan schedule di sini jadi mungkin, sangat mungkin (hadir)," ujarnya di PN Jaksel, Kamis (25/4).
Ratna menyebut Fahri ikut hadir dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat. Saat itu sejumlah aktivis dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Cikini dan Polda Metro Jaya pada akhir 2018.
Mereka mendesak agar aparat segera menangkap pelaku dugaan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Massa aksi menduga Ratna menjadi korban penganiayaan lawan politik.
"Saya pikir sih lebih ke human side-nya. Karena dia kan hadir, dia saksi fakta ya. Dia hadir di demo yang di Cikini, jadi dia mau menyampaikan apa arti dari pertemuan ini," tuturnya.