"Iya diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Selain Ali, KPK turut memanggil lima saksi lainnya yakni anggota DPRD Temanggung, Slamet Eko Wantoro, Direktur PT Global Energo Manajemen, Mah Riana serta tiga orang dari pihak swasta, Mahbub, Rochmat Fauzi Trioktiva dan Mustafal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka suap. Ia diduga terlibat suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah komisi tersebut mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Sofyan dituding berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.