Fahri menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi meringankan untuk Ratna pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Pertemuan itu, kata Fahri, didatangi para aktivis, mantan pejabat, dan eks pimpinan lembaga. Usai pertemuan malam itu, Ratna kemudian menggelar konferensi pers terkait kebohongannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga diundang oleh teman untuk menyatakan keprihatinan sehingga kami hadir di Restoran Cikini untuk menyampaikan keprihatinan banyak tokoh pada malam hari," ujarnya dalam persidangan.
"Saya dapat japri dari banyak teman, ada Pak Hatta Taliwang kalau enggak salah, beberapa teman juga, 'Bang, datang dong! Ini kita harus menyatakan keprihatinan'," tuturnya.
Namun, Fahri membantah saat hakim bertanya apakah dirinya mendapat undangan khusus untuk pertemuan itu atau tidak.
"Sudah sering yang mulia, kalau ada keprihatinan apapun yang jadi perhatian masyarakat kami kumpul dan menyatakan sikap seperti itu," ucapnya.
Fahri mengatakan hasil pertemuan itu adalah para aktivis dan tokoh menyatakan pendapat di muka umum.
Ratna pun berharap kesaksian Fahri bisa meringankan hukuman yang menjeratnya. Dia mengatakan Fahri dihadirkan dalam sidang karena terlibat dalam aksi di Cikini, yang mendesak polisi menangkap pelaku dugaan penganiayaan Ratna kala itu.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).