Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar, pemilik grup Dempo, PT Dempo Bangun Bersama.
"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima MZ, sebagai pemberi MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Muzni Zakaria di Perumahan Asratek di Jalan Tanjung Karang nomor S 12 RT 02 RW 08, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Sumatra Barat.
"Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (25/4).
"Salah satu alasan Muzni Zakaria mundur dari jabatan Ketua DPC Gerindra memang terkait kasus yang sedang dihadapinya," kata Sekretaris DPC Gerindra Solok Selatan Isyuliardi Maas, di Padang Aro, Jumat (3/5) seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan Muzni mundur dari jabatan Ketua DPC Gerindra agar tidak mengganggu aktivitas dan stabilitas partai.
Surat pengunduran diri Muzni dikirim sejak Sabtu (27/4) pekan lalu dan telah diteruskan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk dilanjutkan ke DPP Gerindra.
"DPC dan DPD hanya mengusulkan, sedangkan keputusan pemberhentian tetap oleh DPP," kata Isyuliardi. (wis/sah/wis)