Alasannya, ormas besutan Rizieq Shihab itu dianggap sebagai kelompok radikal, pendukung kekerasan, serta pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan lantaran bertentangan dengan Pancasila.
Petisi yang diinisiasi oleh Ira Bisyir pada Selasa (7/5) itu menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi yang bertajuk Stop Ijin FPI. Hingga pukul 18:55 WIB, telah ada 48.210 orang yang "membubuhkan" tanda tangan. Ira juga mengajak agar petisi yang digagasnya itu disebarluaskan. Hal itu, kata dia, demi mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP Front Pembela Islam (FPI) mengakui bahwa status terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada bulan Juni 2019. Berkenaan dengan itu, FPI bakal mengajukan pendaftaran ulang kepada Kemendagri untuk lima tahun mendatang.
Hal itu diutarakan juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/5). Dia bicara demikian menanggapi petisi dalam change.org yang berisi ajakan untuk menolak perpanjangan status FPI sebagai ormas.
Lihat juga:Revisi UU Ormas Mulai Dibahas Januari 2019 |
Slamet menolak mengatakan status FPI itu sebagai sebuah izin dan mesti diperpanjang. Menurut dia ormas-ormas seperti FPI terdaftar, artinya jika berakhir maka harus mendaftar kembali.
Slamet, atas nama FPI, menganggap alasan yang digaungkan dalam change.org itu sebagai fitnah murahan. Menurutnya, fitnah tersebut selalu dipakai oleh pihak yang tidak ingin mengakui peran FPI dalam kegiatan kemanusiaan selama ini.
"Fitnah murahan. Lagu lama yang mereka putar kembali. Radikal dalam menolong korban bencana alam kok mereka enggak suka?" ucap Slamet.
"Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator," lanjutnya.
[Gambas:Video CNN]
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]