Hal tersebut diungkapkan tim Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Tim Biro Hukum KPK yang hadir adalah Evi Laila Kholis, Indah OS, Firman K, Naila, dan Togi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya.
Evi menjelaskan salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir. Namun Haris dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pada 2016.
"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada saudara Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," ucapnya.
Selanjutnya Lukman dan Romi mengatakan akan membantu Haris dalam proses seleksi tersebut. Pada 3 Januari Haris dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Namun Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman agar membatalkan kelulusan Haris.
Bahkan Lukman meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris. Pada 5 Maret 2019 Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman. (gst/wis)