Momen ini terjadi hanya setelah Mabes Polri memanggil Bachtiar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), 3 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tokoh gerakan 212 Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua
"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/5).
Kasus yang menjerat Bachtiar adalah kasus lama yang telah diproses sejak 2017 lalu. Bachtiar yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Rencananya, besok Mabes Polri akan memanggil Bachtiar untuk mengklarifikasi sejumlah hal termasuk dua alat bukti yang telah terkumpul. (tst/wis)