Bachtiar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka kasus TPPU dana YKUS. "Ya betul (tersangka)," kata Daniel dikutip Antara, melalui pesan singkat.
Dalam kasus ini, Bachtiar mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening YKUS. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada 2017 lalu.
Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Bachtiar mengakui telah mengelola Rp3 miliar dalam rekening YKUS. Namun dia membantah bahwa uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan Aksi 411 pada 4 November 2016 dan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang berujung pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Uang itu juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie, Aceh, serta korban Banjir di Bima dan Sumbawa, NTB.