Kedua pejabat KESDM itu adalah Sekretaris Jenderal KESDM Ego Syahrial dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Eni Saragih menyebut Mekeng berperan dalam menunjuknya sebagai wakil ketua Komisi VII DPR RI untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)