Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin dalam sidang dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).
Setya mengatakan bahwa KPU selaku pihak terlapor sudah menegaskan bahwa kesalahan input pada Situng murni kekeliruan. Untuk itu KPU menolak dalil-dalil yang diutarakan BPN Prabowo-Sandi dalam laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara beberapa temuan yang baru terlapor dapatkan sebagai laporan dari pelapor, faktanya langsung segera kita tindak lanjuti, dan melakukan verifikasi ulang perbaikan data," kata Setya.
Atas dasar itu, tambah Setya, KPU juga menepis anggapan BPN bahwa kecurangan untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Menurut dia tidak ada bukti sebagaimana dilaporkan BPN.
"Tidaklah terbukti dan tidaklah benar seluruh dalil terlapor yang dinyatakan bahwa terlapor melakukan pelanggaran pemilu," tutur Setya.
"Menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban, baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau apabila majelis berpendapat lain, terlapor meminta kepada majelis untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Setya.
[Gambas:Video CNN] (sas/osc)