Petisi tandingan ini bernama 'Dukung FPI Terus Eksis' yang dibuat pada 7 Mei 2019 lalu untuk menandingi petisi 'Stop Izin FPI' yang dibuat pada 6 Mei.
Dua petisi ini sama-sama menujukan petisi pada Kementerian Dalam Negeri selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin untuk ormas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara petisi pendahulunya dibuat oleh Ira Bisyir pada 6 Mei 2019. Petisi tersebut saat ini telah mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5).
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas bakal habis pada 20 Juni 2019.
Sebelumnya, Ketua Umum FPI Sobri Lubis menilai orang yang menolak perpanjangan izin organisasinya adalah mereka yang suka berbuat maksiat.
"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," kata Sobri ditemui di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.
Dia mengaku tak khawatir dengan aksi menolak perpanjangan izin FPI. Sobri mengklaim masih banyak masyarakat yang justru ingin FPI bertambah kuat.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan bakal mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat terkait keberadaan ormas, termasuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak menutupi suara masyarakat seperti dalam petisi Setop Ijin FPI di change.org andai disampaikan resmi hasilnya.
"Jadi nanti kita lihatlah hasilnya seperti apa," kata Soedarmo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).
Namun, Soedarmo mengatakan masukan dari masyarakat hanya salah satu pertimbangan dan bukan hal tunggal.
"Kemendagri juga minta masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga terkait termasuk suara masyarakat banyak," ujar Soedarmo.
[Gambas:Video CNN] (kid/sur)