"Iya betul (tersangka)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Argo menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar |
Namun, Argo masih belum mau membeberkan lebih jauh perihal kasus tersebut, termasuk soal barang bukti ataupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan Eggi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Eggi mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka Senin 13 Mei 2019.
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar," ujar Eggi.
Eggi pun mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto. (dis/sur)