"Iya, dia seorang ksatria, seorang pahlawan, kalau memang ini proses hukum kita hormati proses hukumnya, tentu dia hadir dong," kata Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Lihat juga:Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Pitra mengaku kecewa dengan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Pasalnya, menurut dia, seruan people power yang disampaikan Eggi bukanlah untuk memobilisasi massa.
Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Konteks people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan yang terjadi, pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 98 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat, kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan?" cetusnya.
"People power dalam kitab UU acara pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power, yang ada bahasa makar," ia menambahkan.
"Iya betul [tersangka]," kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).
Eggi Sudjana sendiri mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka Senin 13 Mei 2019.
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia |
Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar," ujar Eggi.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Gedung Polda Metro Jaya. (
Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia