Disebut Ksatria, Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2019 04:40 WIB
Kuasa hukum Eggi Sudjana mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, Senin (13/5), karena "dia seorang ksatria, pahlawan".
Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212 sekaligus Caleg PAN Eggi Sudjana disebut akan datang dalam pemeriksaan polisi. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya bakal memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5).

"Iya, dia seorang ksatria, seorang pahlawan, kalau memang ini proses hukum kita hormati proses hukumnya, tentu dia hadir dong," kata Pitra saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Pitra menuturkan pihaknya juga berencana melakukan upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap Eggi. Namun, ia tak menjelaskan upaya hukum apa yang apa ditempuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas kita akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, Pitra mengaku kecewa dengan penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Pasalnya, menurut dia, seruan people power yang disampaikan Eggi bukanlah untuk memobilisasi massa.

Gedung Polda Metro Jaya.Gedung Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Pitra mengklaim pernyataan Eggi tersebut merujuk pada kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pemilu 2019 yang tak direspons oleh KPU.

"Konteks people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan yang terjadi, pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 98 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat, kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan?" cetusnya.

"People power dalam kitab UU acara pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power, yang ada bahasa makar," ia menambahkan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombws Argo membenarkan bahwa Eggi Sudjana telah jadi tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang disidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus itu.

"Iya betul [tersangka]," kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

Eggi Sudjana sendiri mengaku telah mendapatkan surat dari polisi untuk diperiksa sebagai tersangka Senin 13 Mei 2019.

Disebut Ksatria, Eggi Akan Penuhi Panggilan PolisiFoto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia
"Semalam saya baru pulang dari Bandung. Mampir ke rumah ada surat semalam dari polisi saya jadi tersangka," ujar Eggi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

Surat tersebut, kata Eggi, adalah panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi menyatakan dirinya diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

"Kasusnya dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar," ujar Eggi.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER