"Saya sudah tanya ke Direktorat Pidum tentang kasus-kasus tersebut semuanya berproses, sama halnya dengan kasus-kasus lainnya semuanya berproses," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (10/5).
Dedi lantas menjelaskan mengapa proses hukum kasus makar itu berjalan lama. Kata dia, dalam teknis penyidikan sebuah kasus, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk memperhitungkan soal potensi kegaduhan terkait pengusutan sebuah kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pada tahun 2016 lalu, Polda Metro Jaya menangkap delapan orang jelang aksi unjuk rasa yang akan diselenggarakan sejumlah ormas keagamaan pada 2 Desember.
Delapan orang yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Mereka dijerat dengan sangkaan tindak pidana makar.
Proses penyidikan terhadap sembilan tersangka kasus dugaan makar itu sempat tak terdeteksi. Penyidik Polda Metro Jaya baru melimpahkan dua dari sembilan berkas perkara tersangka ke pihak kejaksaan, yakni milik Sri Bintang dan Al-Khaththath.
Namun, belum ada satu pun berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan segera memasuki tahap pengadilan, hingga hari ini. Pihak kejaksaan bahkan sempat mengembalikan berkas perkara keduanya dan meminta Polda Metro Jaya untuk melengkapi kembali. (dis/wis)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)