"Bagaimana keputusannya dari sana lah nanti jaksa akan melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan, apa tindak lanjut yang bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk kemungkinan pengembangan yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan dalam sebuah perkara itu selalu ada sepanjang ada bukti yang mendukung hal tersebut. Tapi tentu KPK juga harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada. Jadi kita tunggu dulu untuk konteks kasus kemenpora ini kita tunggu nanti putusan pengadilan," katanya.
Jaksa yakin keduanya memberikan suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Jaksa menilai di dalam persidangan telah terungkap peran Ulum agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Ulum dengan Ending, yaitu 15-19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.
"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johnny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora ataupun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa.
Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, juga membantah aliran uang senilai Rp11,5 miliar lewat Ulum. "Saya sudah tanya ke Pak Imam, enggak ada," ujar Soesilo. (sah/wis)