Bawaslu, kata Fritz, telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan sejumlah kepala daerah agar menjatuhkan sanksi kepada sejumlah PNS yang terbukti tak netral dalam Pemilu.
"Kalau terkait (PNS) netralitas ada dan sudah dipidana," kata Fritz di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Fritz enggan merinci institusi PNS yang diketahui tak netral itu. Saat ditanya berapa jumlah pasti yang sudah dipidana pun Fritz mengaku lupa.
"Saya harus cek kembali untuk jumlahnya. Tapi ada (pelanggaran) netralitas ASN baik pejabat kepala daerah atau pun desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau pun merugikan salah satu paslon," kata dia.
Bawaslu kata Fritz, telah meminta agar ASN ini dijatuhi sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
"Jadi, ASN itu memang ada ketidaknetralan sudah kami proses. Sudah dilakukan klarifikasi dan diminta untuk diberikan peringatan, atau pun diberikan hukuman sesuai tata cara ASN," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (tst/ugo)