Lewat kuasa hukum Pitra Romadoni, Kivlan melaporkan Jalaludin atas dugaan pencemaran nama baik.
"Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Karena klien kami, Kivlan Zen, tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019," kata Pitra saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," ucapnya.
Laporan dugaan makar itu diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Sementara laporan dugaan menyebar berita bohong diterima polisi dengan laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)