Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi, Agnes Kusumahandari melapor ke Kepolisian Resor Kota Sukabumi karena merasa dituduh sebagai perekam video seorang pemuda yang mengancam akan
memenggal kepala Presiden
Joko Widodo.
Agnes melaporkan diri karena di dunia maya dirinya disudutkan sebagai perekam video yang tersebar luas tersebut. Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa Agnes bukan pelaku perekaman.
"PNS bernama Agnes Kusumahandari ini sempat
viral di media sosial karena dituduh sebagai pelaku perekam dan penyebar video aksi pemuda yang mengancam akan memenggal Presiden RI Jokowi," kata Susatyo, Senin (13/5) dikutip
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena unggahan fotonya di media sosial menjadi
viral, Agnes secara sukarela datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi.
Mulanya foto guru SDN Citamiang 1, Sukabumi ini menjadi
viral karena ulah netizen yang tidak bertanggung jawab dengan menuduhnya sebagai perekam video saat aksi yang dilakukan di Kantor Bawaslu Pusat di Jakarta. Akibat unggahan tersebut netizen atau warga internet meyakini foto itu adalah warga Kota Sukabumi seperti apa yang dituduhkan.
Namun dari hasil klarifikasi ternyata pada saat Jumat, (10/5) Agnes berada di Kota Sukabumi dan tetap bertugas sebagai guru untuk mengajar di sekolah sebagai wali kelas VI SDN Citamiang 1.
Selain itu, bukti lainnya bahwa Agnes tidak berada di Jakarta pada Jumat saat aksi unjuk rasa berlangsung di Bawaslu adalah adanya struk pembayaran di minimarket dan penarikan uang ATM di Kota Sukabumi sekitar pukul 15.00 WIB.
"Ibu Agnes pada Jumat tersebut mengajar di Sukabumi disertai dengan berbagai bukti bahwa dirinya tidak berada di Jakarta pada saat itu," katanya menambahkan.
Susatyo mengapresiasi kepada guru tersebut yang proaktif datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya pun mengimbau kepada netizen agar tidak mudah untuk menga-
upload konten-konten yang belum jelas kebenarannya.
"Kami mengimbau kepada netizen agar tidak lagi memviralkan foto ibu Agnes di media sosial dan kasus ini sudah
clear. Namun pihak kepolisian yakni Polda Metro Jaya masih mendalami terkait siapa sebenarnya pengunggah dan perekam video tersebut yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," katanya.
Adapun Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pria yang mengancam memenggal Jokowi tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pria berinisial HS itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang
viral di media sosial," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com.
HS dikenakan pasal Pasal 104 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(ain)