Berdasarkan keterangan Bawaslu melalui situs resminya, sidang yang akan digelar pukul 10.000 WIB itu akan mengagendakan putusan pendahuluan. Diketahui sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang dugaan pelanggaran situng KPU menindaklanjuti laporan nomor 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Insyaallah kita mulai jam 10 ini, (agenda) putusan pendahuluan," kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Pada sidang sebelumnya, BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi ahli, Kamis (9/5).
"Kalau bahasa saya bukan tidak layak, tetapi kurang lengkap. kalau ingin menayangkan, harus lengkap, supaya ter-capture situasi dari angka-angka yang ada, atau sama sekali tidak usah menampilkan diagram yang katakanlah tidak lengkap tadi," kata Anas dalam kesaksian.
Anas juga menjelaskan, di dalam Situng seharusnya dapat menyaring jika terjadi kesalahan. Jika terdapat data yang salah, kata dia, maka semestinya langsung dipisah agar tidak masuk ke dalam sistem penghitungan.
Ketua Bawaslu, Abhan menyatakan, seluruh proses pemeriksaan saksi data maupun ahli sudah berjalan sesuai agenda. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan gelar sidang hari ini sudah mencapai tahap kesimpulan.
"Senin nanti sudah tahap kesimpulan ya. Sidang dilanjutkan Senin pukul 10.00 WIB," ujarnya di Gedung Bawaslu beberapa lalu.
Seperti diketahui, Bawaslu tak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran situng di Pilpres 2019. Abhan Cs juga tengah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan quick count atau lembaga hitung cepat. Laporan tersebut masuk dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi.
[Gambas:Video CNN] (ani/ain)