Bandung, CNN Indonesia -- Rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan umum
(Pemilu) 2019 tingkat provinsi di Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Jawa Barat resmi diperpanjang. Keputusan perpanjangan proses rekapitulasi tingkat Jabar itu disahkan melalui surat edaran (SE) dari KPU RI.
Komisioner KPU Jabar, Nina Yuningsih membenarkan proses rekapitulasi diundur satu hari berdasarkan surat edaran KPU RI.
"Kami yakin pukul 12.00 selesai kalau tidak ada hambatan atau keberatan. Setelah itu dokumen langsung akan kami serahkan ke KPU RI," kata Nina, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hingga batas akhir waktu pleno, penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU Jabar.
Nina menyatakan permasalahan yang terjadi di Bekasi yaitu terkait data perolehan suara pileg di Kecamatan Tambun. Dia menyebutkan, saksi menyatakan keberatan dan akhirnya disepakati menggelar penghitungan ulang dengan membuka kotak suara.
"Tambun itu ada 1.186 TPS. Terjadi perbedaan data perolehan suara pileg. Kalau suara pilpres relatif tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menyatakan berdasarkan kesepakatan para peserta rapat di Kantor KPU Jabar, proses pleno kembali dilanjutkan hari ini.
"Intinya, proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jabar diperpanjang satu hari. Tidak boleh lebih," ujarnya.
Dia berharap, masa perpanjangan pleno ini bisa segera menghasilkan laporan ke KPU RI.
"Mudah-mudahan hasil dari Bekasi sudah diserahkan ke KPU Jabar agar kami bisa diproses. Karena seluruh dokumen suara di Jabar ditargetkan bisa langsung dikirim ke KPU sesaat setelah semua rekapitulasi selesai. Langsung dikirim hari itu juga," kata Abdullah.
(hyg/ain)