KPK Panggil Sejumlah Pejabat PLN untuk Kasus Sofyan Basir

CNN Indonesia
Senin, 13 Mei 2019 11:35 WIB
KPK dijadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PLN sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir.
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir dalam jerat kasus suap PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Salah satu yang akan diperiksa yakni Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.

Selain Hartanto, KPK juga akan memeriksa Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka, Vice Presiden Pengadaan 3 PLN Akhyar, Manajer Pengadaan IPP 2 Kuswara, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PT PLN Haryanto WS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (13/5).


Selain sejumlah nama dari PT PLN dan anak usahanya, KPK juga memanggil nama James Rianto terkait kasus ini. James sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT Samantaka Batubara. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan diduga turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).

(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER