"Untuk hasil perolehan suara itu tidak ada masalah. Jadi sudah dipastikan hasil perolehan suara untuk 27 kota kabupaten tidak ada selisih dan kita sudah sahkan, tinggal penetapannya saja," kata Rifqi di Kantor KPU Jabar, Senin (13/5/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPUD Kabupaten Bekasi sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Bekasi. Rapat pleno rekapitulasi berlangsung di kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/5) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi.
Saat rekapitulasi suara Kabupaten Bekasi diplenokan di Kantor KPU Jabar, Rifqi mengaku tidak ada hambatan yang terjadi.
"Memang tadi itu ada masukan menyangkut selisih hasil dari masing-masing peserta maupun antar caleg yang diindikasikan adanya pergeseran suara dan penggelembungan suara, maka kemudian untuk memastikan itu tak terjadi, PPK dan KPU melakukan koreksi dan hasilnya ada yang sudah ditindaklanjut ada yang belum," kata Rifqi.
"Rencana hari ini kalau semua sudah selesai dokumen dan administrasinya maka akan kita sampaikan ke KPU RI," ujar Rifqi.
Sebelumnya, waktu rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di KPU Jawa Barat diperpanjang. Keputusan perpanjangan proses rekapitulasi tingkat Jabar itu disahkan melalui surat edaran (SE) dari KPU RI bernomor 812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019.
Diketahui, batas akhir rekapitulasi pada tingkat provinsi ini sebelumnya adalah 12 Mei 2019. Dengan perpanjangan waktu, batas akhir penyelesaian rekapitulasi suara pada 15 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)