Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (13/5) pukul 01.00 WIB.
Dedi menjelaskan pada Minggu (12/5) pihaknya mendapatkan informasi soal video viral berdurasi 1 menit 57 detik tentang ujaran kebencian. Video tersebut diketahui berada di akun Facebook Iwan Adi Sucipto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Dedi mengatakan penyelidikan dilakukan dan didapatkan informasi bahwa Iwan berada di Wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar langsung menangkap Iwan.
"Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah screenshoot akun Facebook dengan isi konten tersebut, satu video durasi satu menit 57 detik, satu handphone dan satu simcard.
(gst/sur)