Ilham menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan waktu tersebut ke provinsi yang urung rampung menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Kemarin [Minggu], kami sudah buat surat edaran, buat memperpanjang sampai 3 hari ke depan, karena di beberapa tempat tersebut, ada juga beberapa kecamatan yang belum selesai," kata Ilham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat edaran perpanjangan waktu dari KPU itu menjadikan batas akhir penyelesaian rekapitulasi suara tingkat provinsi harus diselesaikan maksimal tanggal 15 Mei 2019.
Ilham membeberkan beberapa provinsi, seperti Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua sampai saat ini belum rampung melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Karena di beberapa tempat tersebut ada juga beberapa kecamatannya yang belum selesai," kata Ilham.
Selain itu, Ilham menyatakan faktor lain yang menyebabkan keterlambatan itu terjadi akibat menjalankan rekomendasi Bawaslu. Salah satunya adalah rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa TPS di wilayah tersebut.
Meski begitu, ia optimistis rekapitulasi tingkat nasional dapat selesai tepat waktu pada tanggal 22 Mei mendatang.
"Kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai pada waktunya," kata dia.