Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh merespons tindakan yang dilakukan simpatisan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ulin Yusron, menyebarkan data pribadi terduga pelaku yang mengancam bakal memenggal kepala Jokowi.
"Semua orang yang melanggar rahasia pribadi dapat dipidana," kata Zudan , Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan pun mengatakan penyebar data pribadi seperti Ulin dapat langsung ditindak oleh pihak kepolisian.
Ulin Yusron menjadi sorotan setelah mencuit mengenai data pribadi pria bernama Dheva Suprayoga dan kemudian menghapusnya.
Dheva sendiri telah mengklarifikasi dirinya bukan lelaki yang mengancam memenggal kepala Jokowi, seperti terekam dalam video yang beredar viral di media sosial.
Kata Zudan, data pribadi hanya boleh diakses oleh aparat penegak hukum. Itu pun, katanya, tidak sampai disebarluaskan.
Kendati memiliki semua data penduduk, Zudan memastikan pihaknya tidak memberi akses kepada Ulin terkait data terduga pelaku pengancam Jokowi. Menurut dia, Ulin memperoleh data tersebut dari lembaga yang bekerja sama dengan kementeriannya.
"Kami dari Kemendagri tidak menyebarluaskan data itu. Semua data penduduk ada di Kemendagri, perorangan tidak bisa akses," kata dia.
"Saya sangat menyesalkan dan sangat kecewa ada lembaga yang tidak mematuhi aturan UU Adminduk dan perjanjian pemanfaatan data," sambungnya. (ryn/ani/wis)