Sekretariat Bawaslu pada hari ini mempersilakan BPN selaku pelapor dan KPU selaku terlapor untuk menyerahkan kesimpulan yang didapat dari persidangan laporan kecurangan tersebut. Kesimpulan itu nantinya dijadikan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, tim kuasa hukum BPN, Sahroni, mengatakan dalam kesimpulan yang disampaikan BPN tetap meminta Situng KPU dihentikan.
"Terkait dengan kesaksian dan dalil-dalil yang kami sampaikan tersebut, ada baiknya Situng KPU ini dihentikan oleh karena tidak bisa menyajikan data secara akurat, informatif yang dapat dipercaya," jelasnya saat dikonfirmasi.
Ia juga meminta agar lembaga quick count dapat mempertanggungjawabkan data yang disampaikan kepada publik. Sebab menurutnya, data sementara yang disajikan oleh lembaga-lembaga tersebut di sejumlah media juga dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Oleh karena itu, terkait quick count, wajib memberikan pertanggungjawaban jelas terkait apa-apa yang sudah disajikan masyarakat, sehingga pertanggungjawaban ke depan dapat dijadikan kepercayaan," imbuhnya.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah ada putusan dan ada yang dapat kami sampaikan," ujarnya di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/5). (ani/wis)