Eggi berkata jika dirinya ditahan usai pemeriksaan hari ini maka polisi telah melakukan kriminalisasi. Presiden Jokowi disebutnya bisa mencegah dirinya ditahan.
"Kalau ditahan ini kriminalisasi terjadi, Polri tidak promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan Jokowi bisa perintahkan ke Kapolri untuk tidak ditahan kalau dia berdemokrasi yang bener," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan status Eggi sebagai tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5) pekan lalu.
Eggi merepons status tersangka itu dengan menyebut bahwa polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan terhadap dirinya yang dilayangkan oleh pelapor bernama Suriyanto.
Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.
Kala itu, dari video yang viral, Eggi berorasi, "Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius maka analisis yang telah dilakukan oleh pemimpin kita juga yaitu bapak Amien Rais maka people power mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?"
"Kalau people power itu terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan karena ini sudah kedaulatan rakyat, bahkan ini mungkin cara dari Allah mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power, insyaallah," demikian cuplikan penggalan video pernyataan Eggi di depan rumah Prabowo yang viral. (dis/wis)