Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan penonaktifan para komisioner KPU Empat Lawang tersebut setelah melalui beberapa pertimbangan.
Pertimbangan pertama, kerusuhan yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketidakpercayaan tersebut pasti beralasan sehingga menjadi bagian pertimbangan. Bawaslu Sumsel pun merekomendasikan agar KPU Sumsel mengambilalih rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten di Empat Lawang. Itu artinya komisioner tidak sanggup mengemban tugas yang diamanahkan kepada mereka," ujar Hepriyadi, Senin (13/5).
"Selepas dari tanggal 22 Mei, KPU Sumsel akan melakukan evaluasi terhadap beberapa kejadian tidak kondusifnya pemilu di Empat Lawang. Nantinya evaluasi akan dibawa ke DKPP yang akan memutuskan kelanjutan para komisioner ini," ujar dia.
Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, beberapa saksi partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden pun beberapa kali melakukan protes karena ada ketidakcocokan suara di form DA tingkat PPK dengan form DB di tingkat KPU Kabupaten.
Empat Lawang menjadi 1 dari 3 kabupaten di Sumatra Selatan yang terjadi kisruh saat pemilu selain Musirawas dan Musirawas Utara.
Usai rapat pleno di tingkat provinsi selesai, pihaknya merekomendasikan para saksi agar menggugat klaim dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Empat Lawang kepada KPU RI. Pihaknya menyarankan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi apabila para saksi belum puas dengan keputusan di KPU RI nantinya.
"Untuk DPD, DPR RI, dan presiden masih bisa diobrolkan di KPU RI. Yang dipermasalahkan di Empat Lawang adalah suara DPR RI. Saksi disarankan untuk membawa hal tersebut ke KPU RI," ujar dia.