Pembacaan putusan itu dilakukan setelah sebelumnya Romi melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail memberikan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan.
Permintaan pembacaan putusan tetap dilakukan karena Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ingin sidang tetap dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pertimbangan hakim diantaranya KPK telah memiliki dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Romi sebagai tersangka.
Hakim menimbang ketentuan pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Selain itu hakim menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah.
Lihat juga:Romi Sempat Kabur saat Hendak Ditangkap KPK |
Pertimbangan lainnya adalah karena berkaitan dengan barang bukti uang Rp50 juta dalam tas goodie bag hitam bertuliskan Mandiri Syariah masuk dalam perkara yang tidak tepat jika disidangkan dalam praperadilan.
Selanjutnya, hakim menimbang uang Rp50 juta yang didapat dalam rekening mandiri bukanlah uang suap sehingga pemohon seharusnya diberikan keringanan pengadilan tidak bisa memberikan kewewenangan tersebut
Sementara KPK meyakini bahwa penangkapan dan status tersangka sudah sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002. Sidang praperadilan pun telah berlangsung sejak Senin (6/5).
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)