Dia pun meminta Wiranto untuk hati-hati karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Amien sendiri merupakan satu dari 13 orang yang ucapannya diduga melanggar hukum dan kini dalam pengkajian tim pemantau pencaci Presiden Joko Widodo bentukan Wiranto ini.
Amien menilai Wiranto tidak bisa sembarang membentuk tim asistensi tersebut. Dengan pembentukan itu, kata Amien, maka Wiranto perlu dibawa ke pengadilan internasional karena menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita menyebut tim sudah mulai mengkaji setidaknya ucapan dari 13 orang yang diduga melanggar hukum dan dapat mempengaruhi ruang publik. "Kemarin kami rapat pertama ya, itu sudah dipaparkan 13 tokoh," ujar Romli kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).
Romli sendiri membantah TAH Kemenko Polhukam bertugas hanya untuk menyasar para pendukung Prabowo-Sandi. Dia mengaku tim ini bertugas tanpa tebang pilih, artinya siapapun ucapannya yang diduga bisa melanggar hukum akan dikaji.
[Gambas:Video CNN] (osc/ani/osc)