Berdasarkan Pasal 427D huruf a UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), susunan pimpinan DPR hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu orang ketua dari parpol pemenang pileg dan empat orang wakil ketua yang berasal dari parpol yang masuk lima besar berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada 15-22 Maret memprediksi tiga besar Pileg 2019 diduduki oleh PDIP, Partai Gerindra, dan Partai Golkar.
Pada mulanya, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan parpol pemenang pemilu. Hal itu kemudian diubah lewat gerak cepat parpol oposisi yang mendominasi DPR hasil Pemilu 2014. Pimpinan DPR kemudian diatur agar dipilih berdasarkan paket. Walhasil, paket pimpinan dari kubu oposisi, yang saat itu dipimpin oleh Partai Golkar, meraih kemenangan.
Aturan soal komposisi pimpinan DPR kembali berubah di awal tahun 2018 seiring perubahan komposisi partai pendukung pemerintah dan oposisi. Misalnya, Partai Golkar yang masuk pemerintahan. Satu kursi wakil ketua ditambahkan untuk mengakomodasi PDIP.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto meyakini tidak ada partai politik yang akan berinisiatif untuk mengubah UU MD3 dalam waktu dekat, khususnya terkait pasal yang mengatur jatah kursi pimpinan DPR.
"Saya yakin tidak ada anggota yang berinsiatif," ujarnya.
Menurut dia, semua aturan itu dibuat agar kinerja DPR periode mendatang tidak terganggu dengan persoalan revisi UU MD3 lagi.
[Gambas:Video CNN] (mts/arh)