"Iya sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Argo belum menjelaskan secara rinci soal penangkapan tersebut. Dia hanya mengatakan penangkapan dilakukan di Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Langkah Gegabah Polisi Terapkan Pasal Makar |
Polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.
Lihat juga:Rachmawati: Yang Makar Itu Megawati |
Rekaman aksi HS itu viral di media sosial. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Parung. HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)