"Kadang kalau pengembang sudah susah dicari ini dari tahun 1971. Saya pernah telusuri dari 2012, kadang dokumen Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) nya sudah tidak ada. Pengembangnya juga sudah tidak ada," kata Michael di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).
Itu diutarakan Michael menyikapi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pencatatan aset DKI Jakarta terutama yang masih diduduki swasta. Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ini kita tetapkan di majelis penetapan status aset. Kalau pengembang sudah Enggak ada kan fasos fasum ini dibutuhkan masyarakat harus diperbaiki dipelihara. Nah nanti Kita ambil alih saja lewat berita acara kalau memang pengembang tidak ada," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Michael, hingga kini pihaknnya masih belum bisa membeberkan jumlah aset yang menjadi hak DKI. Meski begitu, Michael, menyatakan sudah ada pengkategorian hal-hal yang masuk dalam aset milik DKI untuk membantu penelusuruan pencatatan.
"Harus dinilai dulu. Makanya dalam laporan keuangan kita disclosure dulu. BPK lihatnya apakah semuanya sudah diungkap, bagaimana penagihan, apakah ada yang tidak ditagih, susbtansi penyajian laporannya," tutur Michael.
Terkait hal tersebut, Michael mengatakan untuk penanganan terdekat, Pemprov DKI sudah menyerahkan kasus aset yang berhubungan dengan fasus dan fasom ke masing-masing wali kota. Setelah penagihan, wali kota akan meneruskan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Sekarang penagihan di wali kota. Supaya lebih cepat. Ketika sudah ada Berita Acara baru diserahkan ke BPAD. Nah, nanti ketika Wali Kota sudah tagih langsung diberikan ke SKPD terkait," ujar Michael.